Kolaborasi BPJS Kesehatan dan Asuransi Swasta.

Bagikan Keteman :

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengajak agar masyarakat bisa memanfaatkan asuransi swasta guna menutupi selisih biaya pengobatan yang tak dapat dijangkau oleh BPJS Kesehatan. Ia juga menyebut pemerintah tengah memperbaiki mekanisme agar masyarakat memiliki perlindungan tambahan melalui asuransi swasta.

“Ini yang sedang diperbaiki oleh pemerintah agar masyarakat tidak terbebani biaya besar saat sakit. Idealnya, jika BPJS tidak bisa menanggung semua, sisanya dapat di-cover oleh asuransi tambahan di atas BPJS,” ungkap Menkes Budi Gunadi dalam sesi diskusi di Jakarta, Kamis (16/1/2025).

Menkes menjelaskan bahwa terdapat beberapa penyakit berat yang memerlukan biaya pengobatan tinggi. Di sisi lain, BPJS Kesehatan hanya menetapkan iuran sebesar Rp 48.000 per bulan per kepala, yang dianggap tidak memadai untuk menanggung seluruh biaya pengobatan.

Pernyataan Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin yang mengajak masyarakat untuk mempertimbangkan asuransi kesehatan swasta sebagai pelengkap BPJS Kesehatan dapat dipandang sebagai langkah positif dalam meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia. Mengingat BPJS Kesehatan saat ini belum mampu menanggung sepenuhnya biaya pengobatan, terutama untuk penyakit berat yang memerlukan biaya tinggi, keberadaan asuransi tambahan menjadi solusi yang cerdas dan realistis. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir akan terbebani biaya pengobatan yang besar.

Selain itu, upaya pemerintah untuk memperbaiki mekanisme perlindungan tambahan melalui asuransi swasta merupakan langkah proaktif untuk memastikan seluruh lapisan masyarakat tetap terlindungi, tanpa mengorbankan kualitas layanan kesehatan. Meskipun ada kritik terkait kebijakan ini, penting untuk menyadari bahwa perbaikan sistem kesehatan di Indonesia memerlukan adaptasi terhadap berbagai tantangan, termasuk keterbatasan anggaran dan tingginya biaya pengobatan. Dengan demikian, kolaborasi antara BPJS Kesehatan dan asuransi swasta diharapkan dapat menciptakan solusi yang lebih inklusif, tanpa menurunkan standar layanan kesehatan bagi masyarakat.

Zainul Munasichin selaku anggota Komisi IX DPR Fraksi PKB mengkritik pernyataan Budi.

Akhir-akhir ini justru banyak sekali kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia yang turun. Zainul bahkan mendengar adanya keluhan dari sejumlah rumah sakit tentang pasien-pasien rawat inap.

“Hari ini banyak rumah sakit yang menolak pasien untuk dilakukan tindakan, termasuk adalah rawat inap. Alasannya kenapa? Karena ada kebijakan baru dari BPJS, di mana rumah sakit sekarang tidak serta-merta bisa merawat inap atau melakukan tindakan terhadap pasien karena cover BPJS tidak lagi full,” imbuh Wakil Sekjen PKB itu.

“Keluhan kemenkes terkait dengan iuran BPJS yang kecil, menurut saya itu tidak bisa dijadikan alasan,” lanjutnya.

Menurut Zainul, sistem awal BPJS adalah gotong royong. Pasien yang sehat membackup pasien yang sakit. Sehingga, bukan alasan iuran BPJS yang Rp 48 ribu per bulan untuk tidak meng-cover seluruh biaya pengobatan.

“Kan memang dari awal sudah seperti itu. Kenapa (masalah iuran BPJS) baru dimunculkan sekarang? Kan orang sakit tidak bersamaan,” imbuh Zainul.

Zainul berharap layanan kesehatan BPJS tetap bisa dipertahankan seperti semula. Terkait adanya pembengkakan dalam tagihan rumah sakit kepada Pemerintah, itu bisa bisa didiskusikan bersama.

Yang terpenting layanan kesehatan tidak boleh turun kualitasnya. “Kalau kemudian Kementerian Kesehatan menurunkan layanan kesehatan karena soal iuran, itu berarti Kementerian Kesehatan sedang mengajak berbisnis. Negara berbisnis dengan rakyatnya, nggak boleh. Negara nggak boleh berbisnis dengan rakyatnya,” sambungnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *